Senin, 17 Agustus 2009

BAB 3 PROFESSIONAL ETHICS

BAB 3
PROFESSIONAL ETHICS

Ethics berasal dari kata Yunani yang berarti “character”. Kata lain dari ethics adalah morality, yang disebabkan karena kebiasaan/adat latin yang berarti “custom”. Morality memfokuskan pada benar (right) dan salah (wrong) dari perilaku manusia (human behavior), sedangkan ethics adalah kesepakatan tentang bagaimana perilaku seseorang terhadap sesama.
 
GENERAL ETHICS
Ethical dilemma muncul karena adanya perbedaan pandangan, karena baik untuk satu sisi yang disebabkan oleh suatu pilihan, tetapi belum tentu baik untuk sisi yang lainnya. 
General ethics berusaha untuk menjawab pertanyaan tentang arti baik bagi tiap individu dan lingkungan, dan mencoba untuk menetapkan kewajiban dasar/standar yang harus dipenuhi dan disepakati oleh masyarakat umum.
Para filsuf terbagi menjadi dua kelompok yaitu: ethical absolutists; yang tetap mempertahankan standar universal karena beranggapan bahwa tidak dapat berubah dan wajib dilakukan oleh setiap orang, sedangkan group yang lain adalah ethical relativist; yang dipengaruhi oleh perubahan adat dan tradisi dari lingkungan tempat mereka tinggal.

Karena tidak ada standar yang baku atas kode etik, maka dapat dilakukan dengan membuat 6 tahapan kerangka kerja (six-step framework):
• Menghasilkan fakta yang relevan untuk membuat keputusan
• Mengidentifikasi ethical issues dari fakta
• Menentukan siapa yang akan dipengaruhi oleh suatu keputusan dan bagaimana
• Mengidentifikasi alternatif pembuat keputusan
• Mengidentifikasi konsekuensi untuk tiap-tiap alternative
• Memilih kode etik


PROFESSIONAL ETHICS 
menggambarkan komitmen profesi dengan ethical principles dan harus lebih dari sekedar prinsip-prinsip moral aturan yang ditetapkan. Komitment terhadap ethical behavior adalah elemen kunci yang memisahkan profesi dari lainnya, dan biasanya menjelaskan tentang standar perilaku baik idealistic dan practical.

CPA Vision Project berorientasi pada masa depan, dan bertumpu pada nilai-nilai layanan yang diberikan. Adapun proyek visi ini diidentifikasikan menjadi 5 kriteria yang harus dipenuhi oleh profesi akuntan yaitu: 
• Pendidikan berkelanjutan dan pembelajaran seumur hidup
• Kompetensi
• Integritas
• Selaras dengan isu-isu bisnis yang luas
• Objectivitas

KODE PERILAKU PROFESIONAL AICPA
AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) merupakan organisasi professional bertempat di Amerika yang menetapkan persyaratan professional bagi seorang akuntan public, menyelenggarakan penelitian dan menerbitkan bahan bacaaan dalam pelbagai bidang yang berkaitan dengan akuntansi, audit, konsultasi manajemen, dan perpajakan.
Pengaturan sendiri dan etika professional menjadi penting bagi profesi akuntan sehingga peraturan AICPA menetapkan perlunya dibentuk devisi atau Tim Etika Profesional. Misi dari tim ini adalah untuk: (a) mengembangkan dan menjaga standar etika dan secara efektif menegakkan standar-standar tersebut sehingga dapat dipastikan bahwa kepentingan masyarakat terlindungi; (b) meningkatkan kesadaran masyarakat akan nilai-nilai CPA, dan (c) menyediakan pedoman yang mutahir dan berkualitas sehingga para anggota mampu menjadi penyelia nilai utama dalam bidangnya.  

Misi dari Professional Ethics Division adalah:
• Standard settings → Mengembangkan dan menjaga standar etik dan secara efektif dalam menerapkan aturan yang standar untuk meyakinkan public dapat terproteksi
• Ethics enforcement → Meningkatkan kesadaran publik tentang keguaan/nilai dari CPA
• Technical inquiry services (“ethics hotline”) → Menyediakan secara teratur dan quality guidance.

KOMPOSISI KODE ETIK AICPA
AICPA Code of Professional Conduct dibagi menjadi empat komponen utama yaitu: 
• Principless, menjelaskan tentang prinsip dasar ethical conduct dan menyediakan framework untuk suatu aturan. 
• Rules of Conduct penetapan standar minimum atas acceptable conduct dalam kinerja pelayanan profesi.
• Interpretations of the Rules of Conduct , memberikan panduan tentang lingkup dan aturan spesifik yang dapat diterapkan.
• Ethical Rulings, mengindikasikan penerapan rules of conduct dan dapat menjelaskan secara factual. 

Kode perilaku professional:












Prinsip-prinsip etika:
1. Tanggungjawab. Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai professional, akuntan harus mewujudkan kepekaaan professional dan pertimbangan moral dalam semua aktivitas mereka.
2. Kepentingan Masyarakat. Akuntan harus menerima kewajiban untuk melakukan tindakan yang mendahulukan kepentingan masyarakat, menghargai kepercayaan masyarakat, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme
3. Integritas. Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat , karena seorang akuntan harus melaksanakan semua tanggungjawab professional dengan integritas yang tinggi.
4. Objektivitas dan Independensi. Akuntan harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam melakukan tanggungjawab professional. Akuntan public harus bersikap independent dalam melakukan audit dan jasa atestasi.
5. Keseksamaan. Akuntan harus mematuhi standar teknis dan etika profesi, berusaha keras untuk terus meningkatkan kompetensi dan mutu jasa, dan melaksanakan tanggungjawab professional dengan kemampuan terbaik.
6. Lingkup dan Sifat Jasa. Dalam menjalankan praktik sebagai akuntan publik harus mematuhi prinsip-prinsip perilaku professional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.

DEFINISI KODE ETIK
Kode etik ditulis dalam bahasa teknis. Oleh karena itu penting sekali untuk mengetahui definisi kode etik (code definitions) berikut ini guna memahami penerapan prinsip-prinsip kode dan peraturan.

Klien (Client); Setiap orang atau entitas, selain pegawai anggota CPA yang menugaskan anggota atau kantor anggota CPA untuk melaksanakan jasa professional bagi perorangan atau entitas yang akan menerima jasa professional tersebut. Dewan (Council); Dewan yang berada dalam lembaga AICPA. Perusahaan (Enterprise) Sinonim dengan istilah “klien”.
Kantor Akuntan Publik (Firm); Bentuk organisasi yang diizinkan oleh undang-undang Negara bagian atau peraturan yang memiliki karakteristik sesuai dengan keputusan dewan dalam melaksanakan praktik akuntan publik, termasuk badan usaha milik perorangan. Status keanggotaan (Holding Out); Setiap tindakan yang dilakukan oleh seorang anggota yang menginformasikan statusnya sebagai CPA atau spesialis AICPA yang terakreditasi. Institut (Institute); AICPA itu sendiri sebagai kelembagaan.
Anggota (Member); Seorang anggota, anggota asosiasi, atau asosiasi internasional dari AICPA.
Praktik akuntan public (Practice of public accounting). Pemberian jasa professional berupa jasa akuntansi yang tedaftar sebagai pemegang CPA atau spesialis AICPA yang terakreditasi sesuai dengan standar yang diumumkan oleh badan yang ditunjuk oleh dewan. Akan tetapi seorang anggota pemegang CPA atau kantor akuntan public tidak diperkenankan untuk melakukan praktek akuntansi public apabila seorang anggota atau KAP pemegang CPA tersebut memang tidak memberikan jasa professional.
Jasa professional (Professional Service). Semua jasa yang dilaksanakan oleh seorang CPA yang masih berstatus sebagai pemegang CPA.

Peraturan Perilaku:
 
 Diterapkan kepada
Seksi/Peraturan Semua CPA CPA yang publik
Seksi 100 Independensi, Integritas, dan Objektivitas  
 101 Independensi √
 102 Integritas dan Objektivitas √ 
Seksi 200 Standar Umum dan Prinsip Akuntansi  
 201 Standar Umumm √ 
 202 Kepatuhan terhadap Standar √ 
 203 Prinsip-Prinsip akuntansi √ 
Seksi 300 Tanggung Jawab kepada klien  
 301 Informasi rahasisa klien √
 302 Honor kontinjen √
Seksi 400 Tanggung jawab kepada kolega  
Seksi 500 Tanggung Jawab dan Praktik lainnya  
 501 Tindakan yang mendiskreditkan √ 
 502 Periklanan dan bentuk solisitasi lainnya √
 503 Komisi dan Honor Referal √
 505 Bentuk Organisasi dan Nama √

BAB 4
AUDITOR’S LEGAL LIABILITY

LIABILITY TO CLIENTS
Akuntan berhubungan secara langsung dengan klien. Dalam kesepakatan tersebut menjelaskan tentang pelayanan yang akan diperoleh klien, dan harus bekerja secara independen tanpa dipengaruhi oleh pihak manapun termasuk klien tersebut. Dalam melakukan audit, harus sesuai dengan aturan standar professional seperti GAAS (Generally Accepted Auditing Standard).

Independensi dalam audit berarti cara pandang yang tidak memihak di dalam pelaksanaan pengujian, evaluasi hasil pemeriksaan dan penyusunan laporan audit.
Audit di rancang untuk memberikan keyakinan memadai atas pendeteksian salah saji yang materal dalam laporan kuangan. Selanjutnya audit harus direncanakan dan dilaksanakan dengan sikap skeptisme professional dalam semua aspek penugasan. Seorang auditor tidak boleh menganggap bahwa manajemen tidak jujur, tetapi kemungkinan tersebut harus dipertimbangkan.

Konsep keyakinan memadai menunjukkan bahwa auditor bukan seorang penjamin kebenaran laporan keuangan. Auditor bertanggungjawab untuk memastikan bahwa semua asersi di dalam laporan keuangan adalah benar, persyaratan untuk mendapatkan bahan bukti dan biaya pelaksanaan audit akan naik sampai tingkat di mana audit tersebut tidak layak dengan melakukan pembelaan yakni proses audit telah dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku umum..

HUKUM KONTRAK (CONTRACT LAW)
Auditor dapat di dikenakan oleh klien pemutusan kontrak (breach of contract) apabila:
• Issue laporan standar audit tidak dapat dibuat oleh auditor sesuai dengan GAAS.
• Tidak dapat menyelesaikan laporan audit/tidak mengirimkan secara tepat waktu.
• Melanggar aturan atas kerahasiaan data klien.
 
HUKUM KERUGIAN (TORT LAW)
Auditor juga dapat di putus kontra melalui under tort law. Tort action berarti seorang auditor secara meyakinkan melakukan perusakan terhadap property/kekayaan seseorang, badan(body), atau reputasi. Tindakan merugikan dapat di sebabkan oleh:
• Ordinary negligence/Kelalaian yang biasa yaitu kelalaian untuk menerapkan tingkat kecermatan yang biasa dilakukan secara wajar oleh orang lain dalam kondisi yang sama. Gagal untuk menjelaskan
• Gross negligence/Kelalaian Kotor. Yaitu kelalaian untuk menerapkan tingkat kecermatan yang paling ringan pada suatu kondisi tertentu.
• Fraud/Kecurangan. Penipuan yang dilakukan dengan sengaja/direncanakan.

KEWAJIBAN KEPADA PIHAK KETIGA
Kewajiban auditor kepada pihak ketiga menurut common law merupakan hal yang penting dalam setiap pembahasan tentang kewajiban hukum auditor. Pihak ketiga dapat didefinisikan sebagai seseorang yang tidak mengetahui tentang pihak-pihak yang ada di dalam kontrak.
Menurut sudut pandang hukum, dibagi menjadi dua kelompok yaitu: (1). Pemegang hak utama, dan (2). Pemegang hak lainnya. 
Pemegang hak utama (Primary beneficiary) adalah seseorang yang namanya telah diketahui oleh seorang auditor sebelum audit dilaksanakan sebagai penerima utama laporan auditor. Pemegang hak lainnya (other beneficiaries) adalah pihak ketiga yang namanya tidak disebutkan seperti para kreditor, pemegang saham dan investor potensial. Auditor bertanggung jawab kepada semua pihak ketiga atas semua kelalaian kotor dan kecurangan menurut hokum kerugian (tort law).

PEMBELAAN DALAM COMMON LAW
Pembelaan berdasarkan kecermatan (due care defence), auditor harus berusaha membuktikan bahwa audit tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan GAAS. Kertas kerja auditor merupakan alat bukti yang penting dalam pembelaan, dan meyakinkan dalam sidang pengadilan bahwa pada dasarnya dalam proses audit terdapat batasan-batasan yang bersifat melekat.

KEWAJIBAN MENURUT UNDANG-UNDANG SEKURITAS
Tergolong sebagai hukum Negara (Statutory law) yang ditetapkan oleh lembaga legislative pada tingkat Negara bagian atau federal

KEWAJIBAN PROPOERSIONAL
Reform Act ini memperkenalkan dan memulai suatu system kewajiban proporsional (propoertionate liability) dimana seorang tergugat yang tidak mengetahui tindak pelanggaran” atas hukum sekuritas tetap bertanggungjawab berdasarkan suatu persentase tangungjawab. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi tekanan paksa bagi para pihak yang tidak bersalah untuk menyelesaikan gugatan yang tidak terlampau berat di luar pengadilan.

MENUTUP KERUGIAN AKTUAL
Reform Act juga menutup kerugian actual yang timbul menurut undang-undan sekuritas berdasarkan harga pembelian investor atas sebuah sekuritas dan harga perdagangan rata-rata selama periode 90 hari setelah tanggal informasi diterbitkan yang mengoreksi adanya salah saji dan pengabaian dalam laporan keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar